SHALAT
Salat
([sαlat'] bahasa
Arab:
صلاة;
transliterasi: alāt; variasi ejaan: shalat, solat, sholat) merujuk
kepada ritual ibadah
pemeluk agama Islam. Menurut syariat Islam, praktik salat harus
sesuai dengan segala petunjuk tata cara Nabi Muhammad sebagai figur
pengejawantah perintah Allah.[1]
Umat muslim diperintahkan untuk mendirikan salat karena menurut Surah
Al-'Ankabut dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar.
Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna
serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri
dengan salam.
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada
orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir[2]
dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan
bersama dengan orang-orang, seperti Qarun,
Fir'aun, Haman
dan Ubay bin Khalaf.[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
·
Fardu,
Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu
terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
·
Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan
kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya
dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
·
Fardu kifayah adalah kewajiban yang
diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban
itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi
bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi
berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
·
Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat
yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah
terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
·
Nafil
muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir
mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
·
Nafil ghairu
muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti
salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya
insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya
dikerjakan ketika terjadi gerhana).
Rukun salat[
1.
Berdiri
bagi yang mampu.[4]
2.
Takbiratul
ihram.[5]
3.
Membaca
surat Al Fatihah pada tiap rakaat.[6]
8.
Duduk
dan membaca tasyahud akhir.[12]
9.
Membaca
salawat nabi pada tasyahud akhir.[13]
11. Tertib melakukan rukun
secara berurutan.[15]
No comments:
Post a Comment